Author: user

  • Tarif UKT dan IPI Mahasiswa Baru Universitas Tanjungpura Tahun 2026

    Dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penetapan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru, Universitas Tanjungpura menetapkan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Tahun 2026.

    Penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura tentang Tarif UKT dan IPI bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMM PTN-Barat), serta jalur Mandiri Universitas Tanjungpura.

    Adapun ketentuan umum terkait UKT dan IPI adalah sebagai berikut:

    1. Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikenakan kepada seluruh mahasiswa baru Program Diploma dan Sarjana dan dibayarkan setiap semester selama masa studi sesuai dengan kalender akademik Universitas Tanjungpura.
    2. Besaran UKT terbagi dalam beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
    3. Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dikenakan khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur SMM PTN-Barat dan jalur Mandiri, serta dibayarkan 1 (satu) kali selama masa studi dan dapat dicicil selama 4 (empat) semester.
    4. Mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT tidak dikenakan IPI.

    📎 Informasi lengkap mengenai rincian besaran UKT dan IPI pada masing-masing program studi dapat dilihat pada dokumen resmi yang tersedia pada bagian lampiran di bawah pengumuman ini.

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!